• Jelajahi

    Copyright © CNN INDIKATOR
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Diduga Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akibat Pembabatan Hutan dan Tata Kelola Lahan Sawit yang Buruk

    Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T06:42:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Diduga Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akibat Pembabatan Hutan dan Tata Kelola Lahan Sawit yang Buruk




    Banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diduga kuat merupakan dampak dari pembabatan hutan secara masif serta pengelolaan lahan perkebunan sawit yang tidak berkelanjutan, khususnya di wilayah-wilayah yang secara ekologis merupakan daerah rawan banjir dan longsor.



    Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Pemerintah daerah diduga lalai dalam melakukan pengawasan, pengendalian lingkungan, serta mitigasi bencana, meskipun tanda-tanda kerusakan lingkungan telah berlangsung lama.



    Sementara itu, pihak kementerian diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara maksimal terhadap izin-izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikeluarkan kepada sejumlah perusahaan. Izin-izin tersebut disinyalir telah menyebabkan alih fungsi hutan, kerusakan daerah tangkapan air, serta degradasi lingkungan yang berujung pada bencana alam dan penderitaan masyarakat setempat.



    Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan demi keselamatan rakyat.



    Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sudah seharusnya segera mencabut izin HPL dan HGU perusahaan-perusahaan yang terbukti bermasalah, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Penindakan khusus harus segera dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan, yang diduga kuat menjadi titik rawan kerusakan hutan dan bencana ekologis.



    Selain sanksi administratif dan pidana, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembabatan hutan dan perusakan lingkungan wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum, termasuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat korban bencana alam yang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarganya akibat banjir dan longsor.



    Bencana ini bukan semata-mata bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat ulah manusia dan pembiaran oleh negara. Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, maka bencana serupa akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban.



    Kami mendesak:

    1. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin HPL dan HGU di wilayah rawan bencana.

    2. Pencabutan izin dan penindakan hukum terhadap perusahaan pembabat hutan.

    3. Tanggung jawab ganti rugi dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan.

    4. Keterbukaan informasi kepada publik terkait perizinan dan pengawasan lingkungan.

    5. Evaluasi dan sanksi terhadap pejabat yang lalai menjalankan tugas pengawasan.



    Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini