• Jelajahi

    Copyright © CNNI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Depan Gg Sukur Kebal Hukum karena Bekingan Oknum

    Senin, 18 Agustus 2025, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T06:22:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Depan Gg Sukur Kebal Hukum karena Bekingan Oknum 




    Medan Deli || 18 Agustus 2025

    Warga Kecamatan Medan Deli kembali dibuat resah dengan aktivitas sebuah gudang di Jl. Platina I, Lingkungan VII, Kelurahan Titipapan, tepat di depan Gg Sukur. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi.



    Ironisnya, meski aktivitas keluar-masuk truk tangki diduga pengangkut solar terus berlangsung, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).



    Pantauan awak media Tribun Ziropada Jumat, 3 Agustus 2025, terlihat sejumlah truk tangki biru bertuliskan PT Wulandari keluar-masuk gudang tersebut. Truk-truk itu diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar.

    Menurut informasi, gudang itu 
    tidak mengantongi izin resmi untuk penyimpanan maupun distribusi BBM. Dengan demikian, aktivitas tersebut jelas melanggar **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi** serta aturan tata niaga BBM bersubsidi.



     Ancaman Keselamatan Warga

    Gudang ilegal ini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat. Pasalnya, lokasinya bersebelahan dengan permukiman padat penduduk dan juga dekat dengan sebuah masjid.



    “Kalau sampai meledak, korban jiwa bisa tak terhitung jumlahnya. Kami benar-benar khawatir,” kata seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.



    Sejumlah kasus kebakaran gudang minyak ilegal di daerah lain sudah menelan korban jiwa. Masyarakat takut hal serupa terjadi di Medan Deli jika aparat terus menutup mata.

    Dugaan Aktor dan Bekingan Oknum

    Gudang disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial R dan SL, yang telah lama diduga menjalankan bisnis penimbunan solar ilegal. Namun, meski aktivitas mereka terang-terangan, hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat.

    Lebih jauh, sumber warga menyebut usaha ini diduga mendapat bekingan dari oknum aparat Poldasu, sehingga sulit disentuh hukum. Bahkan, ada kabar bahwa oknum wartawan juga ikut menjadi pembeking untuk melindungi bisnis haram tersebut dengan imbalan tertentu.



    “Semua orang sudah tahu, tapi seakan ada tembok besar yang melindungi mereka. Kalau tidak ada bekingan kuat, mana mungkin bisa jalan selama ini,” ungkap seorang warga yang resah.

    Desakan Masyarakat

    Warga mendesak Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Militer (PM), dan aparat terkait lainnya agar segera menutup gudang tersebut.

    “Kami minta jangan ada tebang pilih. Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, ini demokrasi macam apa? Negara rugi, masyarakat terancam, sementara mafia BBM makin kaya,” tegas warga lainnya.

    Payung Hukum yang Dilanggar

    Aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM dapat dijerat dengan:

    UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b: ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: terkait ancaman pencemaran dan risiko kebakaran di pemukiman padat.



    Respons Aparat yang Membisu



    Ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Kapolsek Medan Labuhan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal ini.

    Publik berharap agar aparat hukum benar-benar serius menindak mafia BBM yang semakin merajalela, bukan malah melindungi mereka dengan tameng “bekingan oknum”. Sebab, jika dibiarkan, selain merugikan negara triliunan rupiah, juga berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan di Medan Deli.

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini